Perhatian Menag terhadap Terbitnya SE Rumah Ibadah sebagai Bentuk Perhatian kepada Umat Beragama

by -106 Views

Sabtu, 25 November 2023 – 04:04 WIB

Magelang – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan surat edaran (SE) No 11 terkait penggunaan kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai rumah ibadah sementara. SE tersebut diterbitkan pada Kamis, 16 November 2023.

Hal ini diungkapkan oleh Staf Khusus Menag Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo dalam diskusi mengenai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 58 tahun 2023 tentang Moderasi Beragama di Magelang, Jawa Tengah, pada Jumat 24 November 2023.

“Terbitnya SE ini adalah bentuk perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada umat beragama,” kata Wibowo.

Widodo menyampaikan bahwa SE ini sudah ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Menurutnya, aturan ini menjadi fokus Yaqut agar tidak ada lagi hal yang dapat menghambat pelaksanaan ibadah umat beragama di Indonesia.

Kemenag ingin memfasilitasi kebutuhan umat dalam menjalankan ibadahnya, terutama bagi mereka yang masih dalam proses pendirian atau pembangunan rumah ibadah.

“Jadi mereka (umat agama) yang masih menunggu proses izin pendirian rumah ibadah dapat memanfaatkan kantor Kemenag untuk beribadah sesuai prosedur dan ketentuan yang ditetapkan,” paparnya.

Adapun, ketentuan SE Menteri Agama No 11 Tahun 2023 di antaranya berisi penggunaan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara paling lama dua jam setiap kegiatan peribadatan.

Kemudian, berbagai sarana peribadatan yang dibutuhkan selama pelaksanaan ibadah disediakan secara mandiri oleh pemohon.

Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara berlaku selama tiga bulan, dan dapat diperpanjang sebanyak satu bulan.

Wibowo menjelaskan bahwa terbitnya SE No 11 Tahun 2023 ini adalah wujud negara hadir di tengah umat.

“Semoga ini menjadi salah satu solusi agar umat beragama tetap bisa menjalankan ibadahnya dengan baik,” ungkapnya.