Kenaikan UMP 2024 Telah Diumumkan oleh 30 Provinsi, Ini Provinsi yang Belum Mengumumkannya

by -96 Views

Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan bahwa hingga 21 November 2023 pukul 19.00 WIB, 30 gubernur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing. Sekitar 8 provinsi yang belum menetapkan UMP. Provinsi yang belum menetapkan UMP 2024 yakni Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.

Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara triparti di masing-masing wilayah, sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur.

Dari 30 provinsi yang telah menetapkan UMP, terdapat tiga provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hari ini, 21 November 2023, adalah batas akhir pengumuman UMP oleh masing-masing gubernur. Pihaknya memberikan waktu kepada gubernur yang belum menetapkan UMP hingga pukul 23.59 WIB. Jika provinsi tidak juga mengumumkan kenaikan UMP hingga waktu yang ditetapkan, maka sanksi akan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).