Keputusan Mahkamah Konstitusi Membatalkan Pencalonan Gibran Berdasarkan Hukum

by -93 Views

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis telah menilai bahwa keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merupakan tanda bahwa keputusan terkait gugatan Perkara No. 90 mengalami cacat hukum secara prosedural dan substansial. Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani menyatakan bahwa keputusan MKMK tersebut menguatkan bahwa kolusi dan nepotisme terjadi dalam Perkara Putusan MK No. 90. Oleh karena itu, majunya Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden dianggap cacat secara hukum dan etika. Julius juga mengatakan bahwa keputusan MKMK seharusnya tidak hanya memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, tetapi juga memberhentikan Dia sebagai Hakim MK. Menurutnya, relasi kuasa antara rezim penguasa, Mahkamah Konstitusi, dan Gibran merupakan bentuk relasi nepotisme yang dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk kecurangan dalam proses Pemilu. Dia menambahkan bahwa majunya Gibran sebagai cawapres tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat dan dapat dipermasalahkan di masa yang akan datang. Keputusan MKMK semakin membenarkan terjadinya ketidakadilan di masyarakat serta menunjukkan rusaknya sistem hukum di Indonesia. Oleh karena itu, Kelompok Masyarakat Sipil dan Kelompok Pro-Demokrasi harus tampil ke publik dan merapatkan barisan demi menyelamatkan demokrasi dan hukum yang semakin terancam. Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Maka dari itu, Anwar Usman dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatan ketua MK. Putusan itu nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. Menurut Jimly Asshiddiqie, hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang termuat dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan. Sebagai sanksi, Anwar Usman dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.