Rapat MKMK Digelar untuk Memutuskan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman dan Rekan-Rekan

by -107 Views

Senin, 6 November 2023 – 10:45 WIB

Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadakan rapat tertutup untuk memutuskan dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden-wakil presiden.

“Rapat internal tertutup,” kata Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono saat dihubungi, Senin, 6 November 2023.

Rapat tertutup yang akan diadakan oleh Jimly Asshiddiqie rencananya akan dilaksanakan pada pukul 09.00 pagi. “Rencana pagi ini pukul 09.00 WIB,” katanya.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengatakan bahwa mereka telah melakukan rapat internal untuk menghasilkan putusan terkait dugaan pelanggaran etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi atas putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Rencananya, pembacaan putusan akan dilakukan pada Selasa, 7 November 2023.

“Kita sudah membuat kesimpulan, tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu, karena semua laporan tersebut berisi tuduhan-tuduhan,” kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK RI, Jumat, 3 November 2023.

Jimly menegaskan bahwa isi putusan tersebut akan sangat tebal sehingga tidak seluruhnya akan dibacakan.

Di sisi lain, Jimly dan timnya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap 9 hakim MK. Ketua MK, Anwar Usman, diperiksa sebanyak dua kali karena banyak tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Jimly Asshiddiqie mengaku telah mengantongi bukti lengkap terkait dugaan pelanggaran etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi atas putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia minimal calon presiden-wakil presiden.

Ia pun mengaku tidak sulit membuktikan dugaan pelanggaran etik tersebut. “Semua bukti-bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli maupun saksi. Para pelapornya juga ahli semua. Ini juga kasus yang tidak sulit untuk dibuktikan,” kata Jimly.

Halaman Selanjutnya: “Mungkin putusannya tebal, jadi enggak usah dibaca semua. Nanti putusan dibacakan hari Selasa jam 4 sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK,” ucapnya.