Pemerintah Provinsi Lampung Siap Mengingatkan Penunggak Pajak Kendaraan Lewat Speaker di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

by -108 Views

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berencana menegur penunggak pajak kendaraan bermotor dengan mengumumkan tunggakan pajaknya melalui speaker SPBU saat mereka hendak mengisi bahan bakar. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menjelaskan bahwa rencana tersebut merespons surat edaran yang telah dikeluarkan dengan nomor 973/4476/VI.03/2023 yang ditujukan kepada pengelola SPBU di Lampung.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Fahrizal berharap dengan adanya pengumuman secara terbuka, penunggak pajak akan segera membayar pajaknya. Tunggakan pajak kendaraan bermotor juga merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting.

Cara yang akan dilakukan Pemprov Lampung dalam membuat malu penunggak pajak antara lain adalah mendata kendaraan yang mengisi bahan bakar di SPBU, mengumumkan kendaraan yang menunggak pajak melalui speaker di SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas, dan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada kendaraan yang menunggak pajak.

Diharapkan dengan langkah ini, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dapat meningkat dan memahami bahwa membayar pajak tersebut merupakan kewajiban.