Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menyampaikan putusan tentang pemeriksaan etik hakim konstitusi pada Selasa, 7 November 2023. Pemeriksaan etik tersebut terkait putusan MK tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Menanggapi hal ini, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa keputusan sepenuhnya diserahkan kepada Mahkamah Etik. Dia yakin bahwa Jimly Asshiddiqie akan mengambil keputusan yang berpihak pada keadilan.
“Kami sepenuhnya percaya pada Mahkamah Etik untuk mengambil keputusan terbaik demi keadilan,” kata Hasto pada Sabtu, 4 November 2023.
Hasto menjelaskan bahwa MK adalah benteng penjaga demokrasi dan keberadaannya tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan. “MK adalah benteng demokrasi, sehingga tidak boleh diintervensi,” jelasnya.
Hasto menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang memanipulasi putusan MK demi kepentingan politik keluarga. “Tidak boleh ada manipulasi, tidak boleh hanya karena hubungan kekeluargaan lalu hukum dikorbankan,” ujarnya.
Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie mengaku memiliki bukti lengkap terkait dugaan pelanggaran etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Jimly juga meminta masyarakat untuk mendengarkan putusan MKMK yang akan dibacakan pada 7 November 2023. Ia ingin mengetahui apakah putusan tersebut akan mempengaruhi putusan MK atau tidak.
Hingga saat ini, telah ada sembilan hakim konstitusi yang menjalani sidang MKMK, termasuk Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim anggota lainnya.
Sekjen PDIP menyerahkan urusan pengembalian KTA Gibran Rakabuming ke DPC Solo