DPR Meminta Penyidik Menyelidiki Asal Usul Dana yang Mengalir ke Panji Gumilang

by -94 Views

Sabtu, 4 November 2023 – 03:20 WIB

Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, meminta Bareskrim Polri untuk menginvestigasi aliran dana tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Nasir menduga bahwa dana hasil tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang mengalir ke sejumlah pihak. Oleh karena itu, politikus PKS ini meminta Bareskrim untuk mengungkapkan kasus ini sampai tuntas.

“Ini sangat menarik karena akan terungkap aliran uang tersebut. Dari siapa, untuk siapa, dan bagaimana uang hasil pencucian itu digunakan. Karena tidak mungkin Panji Gumilang melakukan tindak pidana pencucian uang tersebut sendirian,” kata Nasir kepada wartawan, Jumat, 3 November 2023.

Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara pada Kamis, 2 November 2023.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri juga telah menyita sejumlah aset dan bangunan yang dimiliki oleh Panji Gumilang terkait dengan tuduhan TPPU dan korupsi dana BOS. Salah satu aset yang disita oleh penyidik adalah warkah tanah dan buku tanah yang tercatat atas nama Panji dan keluarganya di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indramayu.

Nasir menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Bareskrim telah memenuhi harapan publik. Nasir juga mengatakan bahwa banyak yang tidak menyangka Panji Gumilang terlibat dalam dugaan pencucian uang ini.

“Kabareskrim telah memenuhi harapan masyarakat Indonesia terkait Panji Gumilang ini. Harapan publik adalah agar kasus ini tidak hanya berhenti pada Panji Gumilang saja. Oleh karena itu, transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas sangat diharapkan oleh publik agar tuduhan pencucian uang yang melibatkan Panji Gumilang dapat diungkap hingga tuntas,” kata Nasir.

Bareskrim Polri menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 1,1 Triliun dalam kasus pencucian uang Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Aliran dana ini ditemukan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Jika kita melihat aliran masuk dan keluar dari transaksi TPPU, total kerugian yang ditimbulkan oleh Panji Gumilang dalam kasus TPPU ini mencapai sekitar Rp 1,1 Triliun,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan pada hari Kamis.

Halaman Selanjutnya