Pegawai ESDM Diduga Rugikan Negara Rp27 Miliar dalam Kasus Korupsi Tukin

by -143 Views

Jakarta – Jaksa KPK memberikan ultimatum kepada 10 pegawai Kementerian ESDM setelah mereka melakukan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) yang merugikan negara sebesar Rp27 Miliar. Sepuluh pegawai ESDM tersebut melakukan tindakan ilegal dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang mereka terima.

Dakwaan ini diungkapkan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada tanggal 2 November 2023. Sepuluh pegawai yang didakwa tersebut adalah Priyo Andi Gularso sebagai Subbagian Perbendaharaan/PPSPM, Novian Hari Subagio sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Lernhard Febrian Sirait sebagai staf PPK, Abdullah sebagai bendahara pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo sebagai bendahara pengeluaran, Rokhmat Annashikhah sebagai staf PPK, Beni Arianto sebagai operator SPM, Hendi sebagai bagian Penguji Tagihan, Haryat Prasetyo sebagai bagian PPABP, dan Maria Febri Valentine sebagai Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.

Jaksa menjelaskan bahwa pada tahun 2020, Ditjen Minerba Kementerian ESDM memiliki anggaran belanja pegawai sebesar Rp149,1 Miliar, yang mencakup gaji dan tunjangan khusus atau tunjangan kinerja. Dari anggaran tersebut, tunjangan kinerja mencapai Rp73,5 miliar.

Pada bulan Juli 2020, terjadi kesepakatan untuk memanipulasi anggaran tersebut yang direncanakan oleh Lernhard dan Priyo. Lernhard, yang menjabat sebagai Sekretaris PPK pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020, sedangkan Priyo Andi sebagai Kepala Sub bagian Perbendaharaan sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Setelah itu, Priyo meminta kepada Rokhmat untuk menyerahkan dokumen milik Yoga Pratama kepada Lernhard. Dokumen tersebut berisi rekapitulasi tunjangan kinerja yang mencakup nama, NIP, grade, nominal tukin, dan potongan.

Lernhard kemudian melakukan manipulasi terhadap besaran anggaran pegawai dalam dokumen yang diterima dari Yoga. Setelah itu, dokumen tersebut diberikan kepada Rokhmat.

Rokhmat kemudian mencetak dokumen berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) beserta Daftar Rekapitulasi Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai dan Daftar Nominatif Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai yang telah dimanipulasi, serta Surat Setoran Pajak (SSP) untuk diserahkan dan ditandatangani oleh Novian Hari sebagai pejabat PPK.

Jaksa mengatakan bahwa dokumen tersebut tidak diperiksa untuk mengecek keasliannya karena para terdakwa sudah bersekongkol. Dokumen tersebut diserahkan kepada Abdullah dan langsung dibayarkan.

Abdullah tidak melakukan pengujian tagihan karena sudah mengetahui adanya manipulasi tunjangan kinerja tersebut. Novian kemudian memberikan persetujuan pada aplikasi SAS.

“Bahwa Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) beserta pendukungnya tersebut kemudian disampaikan kepada Priyo Andi Gularso untuk ditandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) beserta lampirannya akan tetapi tanpa dilakukan pengujian atas kebenarannya karena telah mengetahui manipulasi pembayaran tunjangan kinerja,” kata jaksa di ruang sidang.

Jaksa menjelaskan bahwa uang tersebut langsung dicairkan pada bulan Agustus-Desember 2020. Terdakwa menerima total uang sebesar Rp8,7 miliar melalui rekening gaji bulanan masing-masing.

Setelah terdakwa Lernhard menyatakan bahwa transaksi tersebut aman, mereka melakukannya kembali pada tahun 2021.

“Priyo Andi Gularso menanyakan kepada Lernhard Febrian Sirait tentang pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Kemudian Lernhard Febrian Sirait menjelaskan bahwa manipulasi tunjangan kinerja TA 2020 aman dari pemeriksaan BPK RI, sehingga Priyo Andi Gularso setuju dengan Lernhard Febrian Sirait untuk melanjutkan manipulasi tunjangan kinerja untuk TA 2021,” kata jaksa.

Abdullah kembali membiarkan perbuatan Lernhard tersebut pada tahun 2021, meskipun Abdullah tidak menerima uang suap tersebut. Namun, Lernhard malah memberikan sebuah mobil Toyota Avanza warna Putih tahun pembuatan 2019 dengan nomor polisi B-2904-FMD kepada Abdullah sebagai imbalan perannya.

“Terdakwa I Abdullah masih memiliki kelebihan pembayaran tunjangan kinerja tahun 2021 sebesar Rp4,3 juta,” ungkapnya.

Total uang yang dimanipulasi oleh Lernhard cs sebesar Rp11,5 Miliar yang