Sulawesi Barat – Pemerintah resmi mengakui sistem pendidikan di pondok pesantren. Salah satu konsekuensinya adalah alumni pesantren mendapatkan gelar akademik sendiri. Anggota Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghofur Maimoen, mengungkapkan bahwa gelar akademik bagi alumni pesantren setara dengan gelar S1 dan memiliki perlakuan yang sama dengan gelar lainnya di tingkat yang sama.
Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh yang menetapkan 9 orang anggota dari unsur pesantren di Indonesia.
Legalitas dan gelar bagi alumni pesantren menjadi salah satu pembahasan utama dalam Sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Salafiyyah Parappe, Polewali Mandar, Sulawesi Barat pada tanggal 2 November 2023. Dalam acara tersebut, disebutkan bahwa ijazah pesantren tidak boleh ditolak dengan alasan yuridis kecuali jika yang bersangkutan gagal dalam seleksi masuk.
Gus Ghofur menambahkan bahwa pendidikan pesantren bersifat khas, seperti muadalah dan pendidikan diniyah yang memiliki status pendidikan non formal. Namun, negara telah memberikan pengakuan yang sama dengan pendidikan formal. Dengan adanya pengakuan ini, diharapkan lulusan pesantren tidak lagi ditolak saat melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.
Tentang gelar bagi lulusan pesantren, pemerintah telah menetapkan gelar “Sarjana Agama” atau S.Ag bagi lulusan Ma’had Aly (pesantren tinggi). Gelar ini terkait dengan disiplin ilmu yang dikembangkan oleh Ma’had Aly dan harus memiliki fokus pada satu rumpun keilmuan agama, seperti Ushul Fiqih, Hadits, atau lainnya. Ma’had Aly tidak akan bertransformasi menjadi STAIN, IAIN, atau UIN, tetapi akan terus berkembang menjadi perguruan tinggi khas pesantren dengan spesifikasi keilmuan masing-masing.
Direktur Pesantren Modern Ikatan Masjid Musalla Indonesia Muttahidah (IMMIM), Nyai Hj. Amrah Kasim, menambahkan bahwa pada masa lalu banyak lulusan pesantren ditolak ketika mencoba melanjutkan pendidikan formal atau masuk ke institusi seperti Akademi Kepolisian (Akpol) atau Akademi Militer (Akmil). Sebagai anggota Majelis Masyayikh, Amrah Kasim menegaskan bahwa pesantren memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas pendidikan. Oleh karena itu, pesantren bersama Majelis Masyayikh akan segera memperkuat standar mutu pendidikan pesantren yang akan menjadi acuan kualitas alumninya.