Panggilan Jaksa Agung ‘Papa’ untuk Celine Evangelista Terkait Kasus Korupsi Tambang di Sultra

by -103 Views

Konawe – Sidang perkara kasus korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiono, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengungkapkan fakta terbaru. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kendari pada Rabu 25 Oktober 2023 lalu, mengungkapkan keterlibatan artis ibu kota Celine Evangelista dan Jaksa Agung dalam kasus tersebut.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, yaitu tiga penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan istri tersangka Andi Andriansyah (AA). Sidang ini dilakukan secara terbuka untuk umum dan menyajikan pengakuan kontroversial dari terdakwa, Amelia Sabara. Amelia mengungkapkan bahwa artis Celine Evangelista dan Jaksa Agung ST Burhanuddin juga terlibat dalam kasus tersebut.

Selain itu, terdakwa Amelia Sabara juga menginformasikan tentang jumlah uang yang diterima dalam kasus korupsi tambang tersebut. Dia mengaku hanya menerima uang senilai Rp 4 miliar dan sebagian uang tersebut dibagi lagi kepada artis Celine Evangelista, yang menerima uang sebesar Rp 500 juta.

Terlepas dari itu, Amelia Sabara membantah keras tudingan bahwa dirinya telah menerima jumlah uang sebesar Rp 7 miliar hingga Rp 10 miliar seperti yang sebelumnya disebutkan.

Amelia Sabara juga mengungkapkan bahwa setelah kasus korupsi ini mulai terbongkar, dia menyarankan istri tersangka, Andi Andriansyah (AA), untuk bertemu dengan Celine Evangelista. Amelia menyarankan agar istri AA bertemu dengan Celine untuk membahas kasus korupsi tambang yang dihadapi oleh AA. Menurut Amelia, artis Celine Evangelista memiliki hubungan dengan petinggi di Kejaksaan Agung. Dari hubungan tersebut, uang senilai Rp 3 miliar diterima dan dibagi-bagikan kepada artis Celine dan Jaksa Agung ST Burhanuddin alias Papa.

Dalam persidangan, Amelia Sabara juga menyampaikan bahwa dia telah meminta istri AA untuk menghubungi Celine dan menceritakan mengenai kasus yang dialami AA kepada Jaksa Agung. Namun, saat itu Celine belum mengetahui tentang kasus tersebut, tetapi dia berjanji akan menyampaikannya kepada Papa (Jaksa Agung).

Pengakuan Amelia Sabara tentang keterlibatan Celine Evangelista dan Jaksa Agung Burhanuddin dalam kasus korupsi ini membuat hakim dan jaksa bingung. Ketua Majelis Hakim Pangadilan Negeri Kendari pun bertanya kepada Amelia mengenai istilah “Papa” yang dimaksudkan sebagai Jaksa Agung. Amelia menjawab bahwa Papa yang dimaksud adalah Jaksa Agung.

Selanjutnya, Amelia Sabara juga mengungkapkan bahwa dia telah meminta tambahan uang sebesar Rp 1 miliar kepada istri AA. Sehingga, jumlah total uang yang diperoleh dari istri AA adalah Rp 4 miliar. Uang tersebut kemudian dia berikan kepada perwira polisi bernama Kompol Rosana Albertina Labobar atau yang dikenal dengan sebutan Kompol Ocha sebesar Rp 500 juta, kemudian dibagi lagi kepada orang lain bernama Mugin sebesar Rp 500 juta.

Persidangan diakhiri dengan Majelis Hakim menetapkan jadwal persidangan selanjutnya dengan menghadirkan saksi Celine Evangelista, Kompol Rosana alias Ocha, dan Mugin. Kejati Sultra telah menetapkan Amelia Sabara sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi tambang yang sedang ditangani.