Penggunaan Kaca Bekas pada Jembatan Kaca The Geong Banyumas Menyebabkan Tewasnya Orang

by -84 Views

Kasus jembatan kaca yang ambrol di Banyumas masih terus diusut oleh pihak kepolisian. Polres Kota Banyumas telah menetapkan seorang tersangka atas kasus ini. Tersangka tersebut adalah pengelola objek wisata jembatan kaca “The Geong” di hutan Pinus Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Banyumas. Tersangka tersebut berinisial ES (63) dan beralamat di Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pada hari Rabu, 25 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, terdapat sekelompok orang dari Cilacap yang berkunjung ke wahana jembatan kaca The Geong di komplek objek wisata hutan pinus Limpakuwus Sumbang. Setelah mereka berswafoto, rombongan tersebut berjalan di atas jembatan kaca menuju pintu keluar. Saat 4 orang terakhir melewati jembatan menuju pintu keluar, tiba-tiba kaca jembatan pecah.

Dua orang terperosok dan tergantung di besi landasan kaca yang pecah, sedangkan dua orang lainnya jatuh ke dasar tanah. Salah satu dari mereka diketahui meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit. Pihak kepolisian telah memeriksa 16 saksi dan menetapkan pengelola sebagai tersangka.

Hasil pemeriksaan dari Bidlabfor Polda Jawa Tengah menyebutkan bahwa penyebab pecahnya kaca pada jembatan kaca The Geong adalah karena pembagian beban pada struktur pilar penyangga yang tidak berfungsi secara optimal. Hal ini menyebabkan lendutan, keretakan, dan pecahnya kaca dengan suara ledakan. Tersangka sebagai pengelola wahana jembatan kaca diduga lalai dalam mengelola dengan menggunakan tempered glass second yang tidak standar, tidak memiliki izin, tidak ada SOP, tidak ada uji kelayakan, dan informasi himbauan peringatan keselamatan.

Tersangka ES diketahui juga memiliki tiga wahana yang sama di objek wisata hutan pinus Limpakuwus Kecamatan Sumbang, objek wisata Baturraden, dan objek wisata di Guci Kabupaten Tegal yang semuanya sudah ditutup. Tersangka dikenakan pasal 359 KUHP Subsider Pasal 360 Ayat (1) KUHP karena kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang atau menyebabkan orang luka berat, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.