Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPR, melalui anggotanya Masinton Pasaribu, mendorong pengajuan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat calon presiden dan calon wakil presiden. Jika hak angket DPR disetujui, hal tersebut akan berdampak pada proses hukum di masa depan.
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, menjelaskan bahwa hak angket DPR adalah hak untuk melakukan penyelidikan terkait penyelenggaraan Undang-Undang atau kebijakan pemerintah. Jika PDIP meminta hak angket DPR, maka akan memenuhi syarat-syarat yang ada.
“Berdasarkan fakta bahwa PDIP merupakan partai mayoritas, mereka dapat menggunakan posisi mayoritasnya untuk melakukannya. Namun, ini terjadi pada waktu yang sangat pasif,” kata Feri dalam Kabar Petang tvOne yang dikutip oleh VIVA pada Rabu, 1 November 2023.
Feri juga menyoroti waktu yang tersisa sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang hanya beberapa bulan lagi. Menurutnya, hak angket bisa berlanjut dan tidak hanya berhenti pada penyelidikan oleh DPR.
“Pilpres 2024 semakin dekat, hanya beberapa bulan lagi. Apakah itu masih memungkinkan dilakukan? Karena hak angket tidak hanya berhenti pada penyelidikan oleh DPR,” jelas Feri.
Feri menjelaskan bahwa jika hak angket disetujui, akan dilakukan penyelidikan dugaan pelanggaran konstitusi atau Undang-Undang yang terjadi dalam putusan MK. Jika ditemukan bukti awal yang kuat, tidak menutup kemungkinan akan ada interpelasi oleh DPR.
“Penyidikan akan dilakukan dengan tanya jawab yang melibatkan pihak-pihak terkait. Dan, akan diungkap apakah terjadi pelanggaran konstitusi atau Undang-Undang,” ujar Feri, dosen dari Universitas Andalas.
Feri menilai bahwa hasil dari hak angket tersebut dapat menyatakan pendapat. Jika DPR menyatakan terjadi pelanggaran hukum yang melibatkan Presiden, kemungkinan akan digunakan pasal impeachment.
“Jika Presiden diduga terlibat dalam hal ini dan dianggap sebagai perbuatan tercela,” lanjut Feri.
Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, mendorong DPR untuk mengajukan hak angket kepada MK terkait putusan yang memperbolehkan kepala daerah menjadi calon presiden dan calon wakil presiden meskipun belum memenuhi usia 40 tahun. Masinton mengusulkan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI yang diselenggarakan pada Selasa, 31 Oktober 2023.
“Sebagai pengguna hak konstitusi, saya mengajukan hak angket kepada Mahkamah Konstitusi,” kata Masinton.
Bagi Masinton, Indonesia saat ini mengalami tragedi konstitusi setelah putusan MK tersebut. Dia bahkan menyebutnya sebagai tirani konstitusi.
“Ini adalah tragedi konstitusi setelah dikeluarkannya putusan MK pada 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi,” kata Masinton.