HGB Hotel Sultan Tidak Diperpanjang oleh ATR/BPN, Pekerjaan Telah Selesai

by -100 Views

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan. Hadi menyampaikan hal tersebut kepada awak media di Hotel Sheraton, Jakarta, pada hari Selasa, 31 Oktober 2023.

Dengan tidak diperpanjangnya HGB, maka pengelola Hotel Sultan yaitu PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo tidak berhak lagi menempati Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Hadi mengatakan bahwa penyelesaian mengenai pihak Pontjo yang masih menempati Hotel Sultan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, meminta agar pihak Pontjo menghormati proses hukum. Pemerintah sudah menang dalam beberapa kasus terkait perkara tersebut di pengadilan. Antoni menjelaskan bahwa lahan Hotel Sultan secara sah merupakan milik negara sesuai dengan HPL No. 1/Gelora pada tahun 1989 atas nama Kemensetneg c.q PPKGBK. Oleh karena itu, PT Indobuildco dianggap tidak berhak lagi menempati lahan tersebut karena HGB telah habis pada Maret-April 2023.

Antoni juga mengimbau agar pihak Pontjo taat secara hukum dan mengenai hal ini perlu ada kerendahan hati dari pihak Pontjo karena ini adalah negara hukum, dan pengadilan telah memutuskan bahwa tanah tersebut secara legal milik negara dalam hal ini Kemensetneg.

Sumber: VIVA