Polda Mengamankan Pria Cabul yang Melakukan Prostitusi Online dengan Ibu Hamil 8 Bulan di Purwokerto

by -96 Views

Selasa, 31 Oktober 2023 – 01:42 WIB

Pria asal Purwokerto, Banyumas, berinisial RW (28) ditangkap oleh petugas Ditreskrimsus Polda Jateng atas kasus prostitusi online di Kabupaten Banyumas. Meski dengan modal yang minim, ia berhasil menjual lebih dari 50 orang, termasuk anak di bawah umur, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Pelaku menggunakan akun Facebook dengan nama Setianingsih Zoya untuk menjual anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui kepada pria hidung belang.

Saat ini, pelaku harus menghadapi proses hukum dari Ditreskrimsus Polda Jateng karena melanggar pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE, serta pasal 30 dan pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa RW menjual korban-korbannya dengan memajang foto-foto mereka di Facebook. Pelaku juga menyertakan nomor kontak sehingga pria hidung belang dapat dengan mudah berkomunikasi untuk mendapatkan wanita yang diinginkan. Harga jasa seksual yang ditawarkan beragam, tergantung pada jenis dan kondisi perempuan yang dijual.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai postingan prostitusi. Tim patroli cyber kemudian menemukan akun Setianingsih Zoya. Pada tanggal 5 Oktober 2023, petugas berhasil menangkap RW di kawasan Baturaden.

Dihadapan media, pelaku RW mengaku bahwa ia memancing korban-korbannya dengan tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi sebelum akhirnya menjajakan mereka melalui Facebook.

“Laporan: Teguh Joko Sutrisno”

Halaman Selanjutnya
“Tarifnya, kalau anak di bawah umur yakni 600 ribu sekali kencan. Lalu ibu hamil 500 ribu, serta ibu menyusui 800 ribu. Dari jumlah itu, pelaku mendapatkan komisi 200 ribu,” jelasnya.