Kejati Sumut Mengajukan Kasasi Setelah AKBP Achiruddin Dinyatakan Tidak Bersalah dalam Kasus Penimbunan BBM

by -108 Views

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dalam sidang kasus penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dengan jenis solar subsidi. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara pada tanggal 30 Oktober 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan bahwa tim JPU akan mempelajari lebih lanjut vonis bebas yang diterima oleh AKBP Achiruddin sebelum menyampaikan nota kasasi. Yos juga menyebutkan bahwa tim JPU akan memeriksa fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut.

Setelah sidang, AKBP Achiruddin tidak banyak memberikan komentar saat diwawancarai wartawan. Majelis Hakim sebelumnya menolak tuntutan jaksa dan memutuskan bahwa Achiruddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penimbunan solar bersubsidi. Achiruddin sujud syukur atas vonis bebas yang diterimanya, dan seluruh barang bukti akan dikembalikan kepadanya.

Selain itu, hakim juga memerintahkan pemulihan harkat dan martabat terdakwa. JPU yang tidak setuju dengan putusan hakim langsung mengajukan kasasi. Dalam kasus ini, JPU menuntut Achiruddin dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda.