Senin, 30 Oktober 2023 – 06:05 WIB
Jakarta – Politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mengungkapkan bahwa Gibran Rakabuming Raka telah menerima sanksi tertutup dari partai banteng moncong putih. Namun demikian, sanksi tersebut dilakukan secara diam-diam.
Diketahui, Gibran saat ini secara resmi menjadi calon Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden 2024 mendatang. Gibran juga sudah mendapatkan dukungan dari partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM).
“Iya (sanksi Gibran tertutup),” ujar Masinton kepada wartawan pada Minggu malam, 29 Oktober 2023.
Masinton juga menjelaskan bahwa dalam AD/ART PDI Perjuangan terdapat dua jenis sanksi yaitu sanksi terbuka untuk publik dan sanksi tertutup. “Jenis informasinya ada yang tertutup dan ada yang langsung disampaikan kepada kader dan dipublikasikan. AD/ART PDIP Perjuangan mengatur sanksi dan batasan maksimal sanksi,” kata Masinton.
Masinton menjelaskan bahwa jika anggota atau kader PDIP tidak mematuhi peraturan, maka secara otomatis mereka tidak lagi menjadi bagian dari PDIP. Hal ini tertera dalam AD/ART.
“Saya sudah sampaikan AD/ART PDIP itu mengatur bahwa kader yang tidak mengikuti arahan partai otomatis tidak lagi menjadi bagian partai,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ahmad Basarah, mengatakan bahwa secara etika politik, Gibran Rakabuming Raka sudah keluar dari partai yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri. Gibran dianggap tidak mematuhi keputusan partai terkait dukungan terhadap Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam Pilpres 2024.
Basarah menyampaikan hal tersebut saat ditanya tentang status Gibran Rakabuming Raka setelah dia menjadi calon Wakil Presiden Prabowo Subianto. Dia yakin bahwa putra sulung Presiden Jokowi tersebut sudah membaca Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP.
“Ketika beliau menjadi elitnya PDIP, maka saya yakin mas Gibran sudah membaca AD/ART partai, anggaran rumah tangga partai, dan mekanisme-mekanisme partai lainnya dalam pengambilan keputusan,” kata Basarah di Sekolah Partai DPP PDIP, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 28 Oktober 2023.
Basarah menjelaskan bahwa dalam konteks Pilpres 2024, PDIP telah membuat keputusan. Sesuai mandat Kongres Partai, PDIP telah menentukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan diusung oleh partai kepada Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Maka dari itu, keputusan tersebut harus dipatuhi oleh semua kader dan anggota PDIP. Termasuk Gibran sebagai kader, harus mematuhi keputusan tersebut.
“Ketika Bu Mega menggunakan kewenangan konstitusional partai untuk memutuskan calon presiden dan calon wakil presiden, seluruh organ partai, seluruh tiga pilar partai, termasuk Mas Gibran, wajib mematuhi dan mendukung keputusan Ibu Megawati Soekarnoputri tersebut,” ujarnya.
Jika ada kader yang tidak mematuhi, maka dianggap melanggar aturan dan etika. Oleh karena itu, dengan keputusan Gibran yang saat ini memilih untuk tidak mematuhi garis keputusan partai, secara etika politik dia telah keluar dari keanggotaan PDIP.
Basarah menyatakan bahwa keputusan yang telah diambil oleh Megawati harus dipatuhi. Namun, Gibran justru mencalonkan diri sebagai calon Wakil Presiden di luar garis keputusan partai.
“Maka secara konstitusi partai, secara aturan partai, dia telah melakukan pelanggaran, dia telah melakukan sesuatu yang berbeda dengan garis keputusan partai,” ujarnya.