Minggu, 29 Oktober 2023 – 10:50 WIB
Pekanbaru – Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Mohammad Iqbal memutasi Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bungaraya, Kabupaten Siak, AKP Selamet setelah viral bahwa dia membawa tahanan tindak pidana korupsi untuk mengecek kebun sawitnya.
Baca Juga :
Susunan Tim Kampanye Prabowo-Gibran Diumumkan Pekan Depan, Katanya Bakal Ada Kejutan
Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono mengatakan AKP Selamet telah dipindahkan ke Yanma Polda Riau untuk pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan profesi. Saat ini dia sedang menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau.
“Saat ini statusnya masih sedang diperiksa,” ungkap Kombes Hery di Pekanbaru, Minggu.
Baca Juga :
Polisi Angkat Bicara soal Peluang Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
Propam Polda Riau mengambil alih penanganan kasus setelah Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal memberi perintah kepada Kabid Propam Kombes Edwin Louis Sengka dan Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Teguh Widodo untuk turun langsung dalam kasus ini.
Baca Juga :
Gibran: Jateng Jadi Medan Pertempuran yang Tak Mudah
Sementara itu, tersangka kasus korupsi bernama Suparmin yang sebelumnya berada di Rutan Tahanan Polsek Bungaraya sekarang telah dipindahkan ke Kepolisian Resor Siak. Dia merupakan tersangka penyelewengan pupuk bersubsidi yang merugikan negara sebesar Rp5,4 miliar.
Sebelumnya, AKP Selamet diduga membawa tahanan kasus dugaan korupsi keluar dari sel dengan mobil. Awalnya tahanan mengaku sakit sehingga dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafian Siak namun dikatakan tutup.
Kemudian, mereka pergi ke kebun sawit yang diklaim oleh tahanan bernama Suparmin di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak. Berdasarkan foto dan video yang beredar di aplikasi perpesanan dan media sosial, terlihat Suparmin mengenakan sarung dan baju kaos tanpa diborgol.
Suparmin, yang merupakan aparatur sipil negara di Dinas Pertanian Siak, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan pada tahun 2021. Dia ditetapkan menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. (Ant/ANTARA)
Halaman Selanjutnya
Sumber : ANTARA