Mengantisipasi Upaya Intervensi, Elite PKB Memperhatikan Pilpres 2024 untuk Hanya Berlangsung Satu Putaran

by -97 Views

Jumat, 27 Oktober 2023 – 09:23 WIB

Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal PKB, Syaiful Huda, optimis bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) akan masuk dalam putaran kedua Pemilu Presiden 2024.

“Saya pastikan pasangan Amin akan maju dalam putaran kedua,” kata Syaiful setelah menghadiri diskusi bertajuk “Peran DPR Kawal Tahapan Pemilu Usai Pendaftaran Capres” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2023.

Dia yakin bahwa Pemilu Presiden 2024 yang diikuti oleh tiga pasangan calon presiden-wakil presiden akan berlangsung dalam dua putaran. Pasalnya, elektabilitas ketiga pasangan calon tersebut belum mencapai lebih dari 50 persen.

“Tidak ada satu lembaga survei pun yang hasil surveinya menunjukkan bahwa ada kandidat tertentu yang elektabilitasnya lebih dari 51 persen. Bahkan, masih di bawah 40 persen. Itu berarti persaingan masih ketat, dan distribusi suara juga belum memenuhi persentase 51 persen yang diperlukan di setiap provinsi kita,” ujarnya.

Untuk itu, Syaiful mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap upaya intervensi agar Pemilu Presiden 2024 hanya berlangsung dalam satu putaran. “Jika dalam masa kampanye atau masa tenang ada agenda yang mendorong agar proses ini hanya berlangsung satu putaran, hal itu perlu dipertanyakan,” kata Syaiful.

Syaiful juga mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 dan ikut mengawal suara yang mereka sumbangkan hingga dihitung oleh penyelenggara dan direkapitulasi oleh KPU RI.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI, pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilakukan mulai tanggal 19-25 Oktober 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki minimal dukungan 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)