Pemasangan Baliho PSI yang Menampilkan Gambar Kaesang Menyebar di Medan, Bobby Nasution Mengungkapkan Pendapatnya

by -85 Views

Kamis, 26 Oktober 2023 – 09:02 WIB

Medan – Pasca Kaesang Pangarep resmi menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Spanduk dan baliho PSI dengan gambar Kaesang dan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), dipasang di jalan protokol Kota Medan, Sumatera Utara.

Spanduk PSI ini dinilai oleh masyarakat Kota Medan merusak estetika kota dan melanggar kenyamanan dan ketertiban di ibu kota Provinsi Sumut ini. Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, meminta pihak yang memasang spanduk tersebut untuk mengikuti aturan dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Semua sudah saya sampaikan, sudah saya tertibkan sejumlah spanduk dan bendera. Saya diadu domba, contohnya mencopot bendera Golkar, tapi bukan. Ada spanduk juga saya copotan juga,” ujar Bobby kepada wartawan, di Kota Medan, Rabu 25 Oktober 2023.

Menantu Presiden RI, Joko Widodo, mengingatkan kepada semua pihak yang akan memasang spanduk dan baliho sebagai bentuk kampanye, untuk mengikuti aturan dan menjaga ketertiban bersama-sama.

“Tetap sama-sama, boleh saja menyuarakan dan mengampanyekan dalam bentuk apa pun. Termasuk umbul-umbul, ketertiban juga harus dijaga,” kata suami Kahiyang Ayu itu.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara menginstruksikan Bawaslu 33 Kabupaten/Kota dan meminta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk berkolaborasi dalam melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dari Partai Politik.

Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis, mengungkapkan bahwa ada dua kategori baliho yang terpasang di fasilitas umum. Pertama, baliho yang bersifat Alat Peraga Sosialisasi (APS) harus dilakukan penertiban oleh Pemerintah Daerah. Sedangkan yang kedua, APS yang terindikasi Alat Peraga Kampanye (APK) harus ditertibkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

Aswin menjelaskan bahwa APS yang terindikasi kampanye adalah yang mengajak dalam baliho tersebut, namun tidak menyebut atau mengajak untuk memilih dia. Hal itu masuk dalam kategori APK.

Selain itu, Aswin juga menekankan bahwa pemasangan baliho-baliho sembarangan adalah wewenang dari Pemerintah Kabupaten/Kota. Bawaslu Kabupaten/Kota harus segera berkoordinasi dengan pihak terkait tentang keterlibatan, keindahan, dan estetika kota.

“Aswin menambahkan bahwa dalam kunjungan kerjanya ke sejumlah Bawaslu Kabupaten/Kota, dirinya sudah mengingatkan jajarannya untuk mengambil langkah-langkah terhadap baliho-baliho tersebut, dimulai dengan tindakan persuasif,” ujar Aswin.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara menginstruksikan Bawaslu 33 Kabupaten/Kota dan meminta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk berkolaborasi dalam melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dari Partai Politik.