Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie membahas kemungkinan perubahan putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang mengundang polemik beberapa waktu lalu. Jimly mengatakan bahwa semua bukti akan diteliti lebih lanjut dalam sidang perdana yang akan digelar pada Selasa pekan depan.
“Jadi sidangnya itu mulai Selasa. Dia harus membuktikan dahulu bahwa pendapatnya benar, nanti argumennya apa. Bagaimana bisa dibatalkan? Apa alasannya, itu akan dicari terlebih dahulu,” kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Oktober 2023.
Menurutnya, para pelapor dapat membawa ahli dalam sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK. Selain itu, anggota MKMK akan mendengarkan argumen dari para saksi.
“Jadi pemohon dapat membawa ahli. Mencari ahli yang paling ahli. Silakan. Dan saksi juga, nanti kita dengar argumennya, mengapa dia mengajukan hal tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden menimbulkan sejarah dunia baru karena melibatkan semua hakim konstitusi. Hal ini diungkapkan oleh Jimly saat menggelar rapat klarifikasi pelapor di Gedung MK RI pada Kamis, 26 Oktober 2023.
“Ini perlu diketahui, ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia. Seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Ini baru kali ini,” ujar Jimly di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Oktober 2023.
Di sisi lain, Jimly mengakui bahwa putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres memunculkan polemik di kalangan masyarakat. Semua pihak membicarakan MK karena mempertanyakan putusan tersebut.
“Ini bagus. Harus disyukuri. Bagus sekali untuk edukasi masyarakat, bagus sekali untuk pendidikan kewarganegaraan,” kata Jimly.
Oleh karena itu, Jimly menyebut MKMK akan secara tegas menyelesaikan laporan pelanggaran kode etik terhadap para hakim konstitusi.
“Maka MKMK harus kita manfaatkan untuk mempertahankan akal sehat tersebut,” ucapnya.