FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Ada-ada saja kesibukan netizen di Indonesia. Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) tiba-tiba berubah nama menjadi Mahkamah Keluarga di hasil pencarian Google Maps, hari Senin (23/10).
Perubahan tersebut masih terlihat dengan informasi: Mahkamah Keluarga, Kantor Pemerintah, 2, Jl. Medan Merdeka Barat No 6, RT2 RW3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 10110.
Seorang teknisi informatika yang bekerja di salah satu media online, Muhammad Endika berpendapat, perubahan tersebut dapat terjadi jika ada seseorang yang melakukan pengeditan dan mendapat persetujuan dari Google.
“Sebenarnya, itu tidaklah mudah, tetapi jika ada cukup banyak orang yang melakukan pengeditan dan mengubah nama, maka bisa saja mendapat persetujuan. Google adalah sebuah mesin, jika ada banyak orang yang melakukan perubahan nama, maka mesin tersebut dapat merespons dengan langsung mengubahnya,” katanya.
Diketahui, nama Mahkamah Konstitusi berubah menjadi Mahkamah Keluarga muncul ketika institusi tersebut mengubah peraturan batas usia calon Presiden/Wakil Presiden RI.
Dalam aturan baru tersebut, batas usia calon minimal adalah 40 tahun kecuali jika pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Aturan ini memungkinkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang baru berusia 36 tahun, dapat mencalonkan diri sebagai Cawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi adalah Anwar Usman, yang menikahi Idayati adik dari Presiden Jokowi pada tahun 2022 lalu. (jpg)